HeadlineKarena Sabu, Feri Agus Jaya Nainggolan Divonis 19 Tahun Penjara Karena Sabu, Feri Agus Jaya Nainggolan Divonis 19 Tahun Penjara Redaksi DailyKlik Kamis, 12 November 2020 - 19:38 share on facebook share on twitter share on google plus share on pinterest share on linkedin Putusan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari JPU Dewi Tarihoran yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Selanjutnya 1 2 3 4 5 Penulis: Hafnizar Sagala Editor: Redaksi DailyKlik Feri Agus Jaya NainggolanKasus SabuPN Medan
Komentar