Karena Sabu, Feri Agus Jaya Nainggolan Divonis 19 Tahun Penjara
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang.
Feri dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar