Sekilas Info

Karena Sabu, Feri Agus Jaya Nainggolan Divonis 19 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Feri dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga