Sekilas Info

Karena Sabu, Feri Agus Jaya Nainggolan Divonis 19 Tahun Penjara

"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," kata hakim Saidin Bagariang.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga