Karena Sabu, Feri Agus Jaya Nainggolan Divonis 19 Tahun Penjara
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ujar hakim Saidin Bagariang.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran menyatakan pikir-pikir.








Komentar