Sekilas Info

Asiah Simbolon Ajukan Replik

Medan - Sidang lanjutan gugatan Praperadilan (Prapid) dengan pemohon Asiah Simbolon terkait kasus penangkapan Khair Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kembali dibuka oleh Hakim tunggal Syafril Pardamean Batubara SH MH, di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2020).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon tersebut dianggap dibacakan.

Pihak pemohon melalui Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) yang hadir di persidangan menyatakan setuju saat Hakim menanyakan apakah setuju dianggap dibacakan jawaban dari termohon.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga