Asiah Simbolon Ajukan Replik
Dalam lanjutan isi berkas gugatan, ia juga menyebutkan bahwa suami Pemohon setelah ditangkap oleh pihak Termohon telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/522/X/RES.2.5 /2020/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2020.
Dalam Surat Penahanan itu disebutkan, suami Pemohon ditahan RTP Polrestabes Medan selama 20 hari terhitung mulai 10 Oktober sampai 29 Oktober 2020.








Komentar