Sekilas Info

Asiah Simbolon Ajukan Replik

"Kenyataannya suami Pemohon tidak berada di RTP Polrestabes Medan dan berada di rumah tahanan dan titipan Mabes Polri sehingga berdasarkan hal tersebut di atas Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Termohon mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan uraian penahanan sehingga patut dinyatakan Surat Perintah Penahanan tersebut tidak sah," kata Mahmud Irsyad.

Menurutnya, surat perintah penahanan harus menguraikan dimana ditempatkan seseorang ditahan untuk membuat pihak keluarga mengetahui keberadaan seorang yang menjadi tersangka dan mengalami penahanan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi seorang tersangka.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Baca Juga