Sekilas Info

Asiah Simbolon Ajukan Replik

"Namun nyatanya tersangka tidak berada pada rumah tahanan sebagaimana tertera dalam surat perintah penahanan dimaksud sehingga demikian patut dinyatakan surat perintah penahanan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum," tambahnya.

Karena itu, KAUM selaku kuasa hukum Pemohon meminta agar hakim memerintahkan Termohon untuk membebaskan suami Pemohon dari tahanan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Usai pembacaan permohonan gugatan, hakim Syafril Batubara menunda persidangan pada Rabu 04 November 2020) dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Baca Juga