Pemantau Pilkada Sebagai Basis dalam Sistem Demokratis
Tanpa itu maka akan timbul ketidakpastian hukum yang menimbulkan hilangnya cita-cita rakyat dan bahkan hilangnya hak-hak konstitusional rakyat dalam berdemokrasi yang berkeadilan sebagai mandate dari konstitusi yang dituangkan dalam sila-sila Pancasila.
Pemantau adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada KPU atau KPU Kabupaten/Kota dan telah sesuai dengan cakupan wilayah yang berasal dari masyarakat baik secara kelembagaan/ Organisasi maupun perseorangan.
Sehingga ukuran pilkada demokratis yang paling mendasar adalah terjaminnya hak-hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak memilih dan hak dipilih sesuai dengan Undang-Undang Pilkda atau Undang-Undang HAM.








Komentar