Pemantau Pilkada Sebagai Basis dalam Sistem Demokratis

Penulis*: Mhd Ansor Lubis SH MH
Indonesia sebagai salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi dari rakyat untuk rakyat adalah sistem terbesar di dunia yang telah menetapkan enam ukuran Pilkada yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Hal itu termuat dalam pasal 22E ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerah dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota.
Begitu juga dengan Pemantau Pilkada juga harus berdasarkan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam amanat konstitusi sebagai basis negara hukum yang demokratis dengan tujuan mensejahterakan hidup rakyat yang sesuai dengan aturan-aturan main yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Demokratisasi Pilkada Tanpa "Hoaks"
Komentar