Sekilas Info

Penolakan Omnibus Law: Dibilang Pesangon Tak Ada, Upah Turun Ini Kan Tak Benar

Demo kelompok pekerja atau buruh saat menggelar aksi demo di gedung DPRD Sumut beberapa waktu lalu.

Medan – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Harianto Butarbutar menegaskan sedikitnya ada 12 hoaks atau informasi bohong yang sedang berkembang di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI, diantaranya hilangnya pesangon, dihapusnya upah minimum, upah dihitung perjam, hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi, outsourching berlaku seumur hidup, tidak ada status karyawan tetap, perusahaan bisa mem-PHK kapan saja secara sepihak, serta buruh dilarang protes (ancaman PHK).

“Dibilang pesangon tidak ada, upah diturunkan ini kan sudah tidak benar, tidak ada satupun dari 12 hoaks itu yang benar. Memang setiap ada undang-udang baru tentu ada yang berubah dan nantinya undang-undang ini diturunkan ke peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis dan detail. Jadi bersabar saja, jangan pula ikut-ikutkan memanaskan suasana, padahal tidak tahu isi dari Omnibus Law itu sendiri,” kata Harianto usai rapat dengan Forkopimda di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (7/10/2020).

Dijelaskannya, sesungguhnya pesangon tetap dibayar maksimal 25 kali gaji dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan, enam kali oleh pemerintah. Masalah pesangon ini diatur pada Pasal 156 UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Red24
Editor: Red24

Baca Juga