Keterwakilan Perempuan di Legislatif Belum 30 Persen, Sekda Provsu: Penting Perempuan di Politik

Medan – Keterwakilan perempuan di legislatif kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) belum ada yang mencapai 30 persen, begitu pula di tingkat Provinsi Sumut masih 15 persen. Padahal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengharuskan penyertaan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam politik terutama di lembaga perwakilan rakyat.
“Untuk itu, bagi perempuan yang ingin terjun dan terlibat dalam pembangunan khususnya melalui legislatif sangat didukung. Banyak dampak penting keterlibatan perempuan di politik, salah satunya mendorong wujudkan pembangunan yang responsif gender,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina saat membuka kegiatan Pelatihan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum dan Sosial di Provinsi Sumut, Senin (28/9/2020), di Gedung Bina Graha, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 21A Medan.
Menurut Sabrina, keterlibatan perempuan dalam politik khususnya legislatif penting lantaran politik identik dengan pengambilan keputusan. Diharapkan dengan semakin banyaknya perempuan terjun ke politik maka aspirasi, kondisi dan permasalahan nyata perempuan di lapangan dapat terserap dan diakomodir dalam agenda pembangunan.
Komentar