Keterwakilan Perempuan di Legislatif Belum 30 Persen, Sekda Provsu: Penting Perempuan di Politik
“Selain itu, partisipasi perempuan di politik juga merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara yakni perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk bisa berpartisipasi di bidang apapun termasuk politik. Artinya, tidak ada diskriminasi. Perempuan juga punya potensi, kualitas dan kesempatan,” katanya.
Pemberdayaan perempuan dalam pembangunan, lanjut Sabrina, terdapat dalam tujuh garis besar konsepsi Nawacita. Tujuh garis besar tersebut yakni tidak berlaku diskriminatif terhadap kelompok atau golongan tertentu dalam negara, menjamin keseteraan dengan warga negara lainnya, memperjuangkan pemenuhan kuota perempuan 30% dalam ranah parpol, juga dalam lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
“Memenuhi kebutuhan dan perlindungan sosial bidang kesehatan dan menyediakan jaminan persalinan gratis bagi setiap perempuan yang melakukan persalinan, menyelenggarakan pendidikan 12 tahun yang berkualitas dan tanpa biaya di seluruh Indonesia, serta menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender, melaksanakan semua undang-undang untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan menginisiasi pembuatan peraturan perundang-undagan bagi semua pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri,” jelasnya.








Komentar