Sekilas Info

Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar, Kejati Sumut Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan pada Perkara Penjualan Aset PTPN I

Medan, Dailyklik.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat perkembangan penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar, melalui Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, Senin (24/11/2025), kepada pers menjelaskan, sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar.

Hari ini, PT NDP kembali menyerahkan dana sebesar Rp113.435.080.000, sehingga total kerugian negara akibat kasus ini yang berjumlah Rp263.435.080.000 kini telah dikembalikan secara penuh.

Kerugian negara muncul karena kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang seharusnya diubah menjadi HGB tidak dipenuhi. Hal ini terjadi melalui permufakatan antara beberapa tersangka, yaitu:

  1. Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II 2020–2023
  2. Iwan Subakti, Direktur PT NDP 2020–sekarang
  3. Askani, SH., MH, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara 2022–2024
  4. Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang 2022–2025
Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Redaksi DailyKlik

Baca Juga