Sekilas Info

Kejatisu Tahan Direktur PTPN II Periode 2020–2023, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset

Medan, Dailyklik.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan “IP”, Direktur PTPN II periode 2020–2023, terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Region 1 melalui PT Nusa Dua Propertindo dan kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land. Penahanan dilakukan Jumat, 7 November 2025.

Dalam siaran pers tertulis Kejatisu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nauli Rahim Siregar, SH.,MH menyebut, penahanan terhadap IP dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan cukup dari minimal dua alat bukti. Akibat korupsi ini diduga menyebabkan hilangnya 20% aset negara dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB tanpa persetujuan pemerintah dan kewajiban kepada negara.

“IP” dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Penyidik Kejati Sumut masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses hukum.

Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga