Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar, Kejati Sumut Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan pada Perkara Penjualan Aset PTPN I
Akibat tindakan tersebut, 20% lahan HGU yang menjadi aset negara tidak diserahkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Indra Ahmadi menekankan, pengembalian kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum tidak hanya secara represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
“Penegakan hukum yang berkeadilan berarti hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dijamin, sementara korporasi tetap bisa beroperasi, dan pada saat yang sama hak negara dipulihkan,” ujarnya.
Penyidik Kejati Sumut juga menghimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang beritikad baik, agar tidak terprovokasi oleh kemungkinan upaya ilegal terkait penguasaan aset yang tengah berperkara. Selanjutnya, dana yang dikembalikan akan disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan.
Dengan pengembalian penuh kerugian negara, Kejati Sumut menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum dan pemulihan hak negara telah berhasil diterapkan, sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.








Komentar