Sekilas Info

Putusan 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Dinilai Lukai Keadilan, LBH Medan Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

Medan,  Dailyklik.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI. Laporan ini dilakukan pasca keluarnya putusan ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa kasus kematian seorang anak berusia 15 tahun berinisial MHS.

Majelis Hakim yang diketuai Letkol ZS dengan anggota Mayor IZ dan Mayor HW memutus perkara No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada 20 Oktober 2025. Dalam putusan itu, Sertu Riza Pahlivi dinyatakan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta restitusi kepada keluarga korban.

Namun, bagi ibu korban, Lenny Damanik, putusan tersebut sangat melukai rasa keadilan. Ia tak kuasa menahan tangis saat mendengar hukuman yang dijatuhkan begitu ringan. “Putusan ini bahkan lebih ringan dari maling ayam,” ujarnya dengan pilu.

Keluarga korban pun menangis histeris di ruang sidang. Mereka merasa hukum tak berpihak pada korban. “Kalau begitu hukumannya, maka akan banyak orang berani membunuh,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.

LBH Medan menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan tidak ditemukan jejas atau luka pada tubuh korban. Padahal dalam berkas perkara, terdapat bukti luka di bagian perut dan kening korban akibat jatuh dari rel ke bawah jembatan setinggi dua meter.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: DK
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: DK

Baca Juga