Sekilas Info

Putusan 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Dinilai Lukai Keadilan, LBH Medan Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

Selain itu, keterangan saksi yang menyebut adanya pemukulan terhadap korban juga diabaikan. Saksi Ismail Syahputra Tampubolon mengaku melihat langsung korban diserang hingga jatuh, sementara kesaksian Naura Panjaitan yang sempat melihat pemukulan serupa tidak bisa dihadirkan karena meninggal dunia.

LBH Medan juga menyoroti sikap Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, S.H., M.H. yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Padahal, menurut LBH Medan, perbuatan tersebut seharusnya dijerat dengan Pasal 76C jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyebutkan bahwa majelis hakim diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.

“Putusan ini tidak mencerminkan prinsip keadilan, kebijaksanaan, dan profesionalitas seorang hakim. Karena itu, kami telah melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA,” ujarnya.

LBH Medan juga mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan serta mendorong pemerintah melakukan reformasi total terhadap sistem peradilan militer di Indonesia.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: DK
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: DK

Baca Juga