Sekilas Info

LBH Medan Kecam Pemecatan Sepihak Seorang Guru di SDN 050666 Langkat

Anggie Ratna Fury Putri, guru Bahasa Inggris honorer di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.(Dok. LBH Medan)

LBH Medan menganggap kebijakan Tasni itu merupakan tindakan pemecatan dan meyakini hal tersebut berkaitan dengan kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang sedang berproses di Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Anggie merupakan salah satu dari ratusan guru honorer yang ikut memerotes dan menggugat dugaan kecurangan tersebut. Irvan menegaskan, tindakan Tasni adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan (abuse of power).

Tindakan itu juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 2 ayat (3) dan (4).

Tindakan itu juga menabrak Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik. Yang mana regulasi itu secara tegas mengatur perlindungan terhadap pendidik dan tenaga pendidik dari tindakan kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi dan perlakuan tidak adil.

Pendidik dan tenaga pendidik juga, kata Irvan, mendapat perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga atas pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan atau pelanggaran lain yang dapat menghambatnya dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy

Baca Juga