Sekilas Info

LBH Medan Kecam Pemecatan Sepihak Seorang Guru di SDN 050666 Langkat

Anggie Ratna Fury Putri, guru Bahasa Inggris honorer di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.(Dok. LBH Medan)

LBH Medan menilai tindakan pemecatan itu bahkan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang diamanatkan Pasal 28 UUD 1945. Terlebih, pemecatan terhadap Anggie diduga sudah direncakan terlebih dahulu.

Dugaan itu muncul karena Tasni menyampaikannya pada saat rapat dengan para guru. Kemudian perkataan itu disampaikan secara berulang-ulang, atau hinga lebih dari empat kali.

LBH Medan meyakini tindakan Tasni merupakan bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang menyuarakan kecurangan dan tindak pidana korupsi pada seleksi P3K Langkat Tahun 2023.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy

Baca Juga