Sekilas Info

LBH Medan Kecam Pemecatan Sepihak Seorang Guru di SDN 050666 Langkat

Anggie Ratna Fury Putri, guru Bahasa Inggris honorer di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.(Dok. LBH Medan)

Dailyklik.id, LANGKAT - LBH Medan mengecam pemecatan sepihak terhadap seorang guru di SDN 050666 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, oleh kepala sekolah. Pemecatan itu diyakini terkait dengan protes kecurangan proses seleksi P3K.

"Kami mengecam keras tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah," tegas Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (2/5).

Adapun guru yang mengalami pemecatan, jelasnya, bernama Anggie Ratna Fury Putri. Dia adalah guru Bahasa Inggris honorer di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam, Jl. Tanjung Pura KM, 33,5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Kepala sekolah yang bernama Tasni meminta Anggie untuk tidak lagi datang ke sekolah, saat rapat dengan para guru. Dalam rapat, kata Irvan, para wali kelas juga diinstruksikan Tasni mengajar bidang studi Bahasa Inggris menggantikan Anggie.

Anggie sudah memertanyakan apa kesalahannya sehingga dilarang mengajar, kepada Tasni. Namun anehnya, Tasni menjawab bahwa Anggie tidak ada melakukan kesalahan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy
Editor: Yoseph Pencawan

Baca Juga