Kriminal
Pelaku Ditangkap, Oknum Kades AH Terlibat Pelaku Curas Mahasiswa FH UINSU di Medan Sunggal
Medan – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) AK (17), yang terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, di depan Rumah M Cabai Hijau Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal akhirnya diringkus Petugas Kepolisian Satreskrim Polsek Medan Sunggal.
Polisi mengamankan dua dari tiga orang pelaku yang terlibat dalam peristiwa kriminal tersebut. Salah seorang pelaku diketahui sebagai Kepala Desa (Kades) berinisial AH di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dia (AH) memang Kepala Desa juga yang merampas HP saya, sedangkan pelaku M Ifandi itu yang mitting saya," ujar korban AK.
Tim hukum korban AK dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Anggi Nasution SH kepada dailyklik, Selasa siang 27 Februari 2024, mengapresiasi kerja cepat petugas Polsek Medan Sunggal yang telah mengamankan para pelaku.
“Kita perlu apresiasi kecepatan Polsek Medan Sunggal dalam mengeksekusi penegakkan hukum ini. Dan kita perlu kawal juga, bahwasanya korban ini adalah anak dibawah umur yang sepatutnya Polsek Sunggal harus bergerak cepat dan sudah mereka lakukan itu,” ujar Muhammad Anggi didampingi Richard Hutapea SH.
BACA JUGA
Mahasiswa UINSU Dianiaya dekat Polsek Medan Sunggal, Pelaku Mengaku oknum Perwira Polri
LBH Medan Pertanyakan Integritas Kepolisian Dalam Proses Hukum Proyek Lampu Pocong
Lanjut Anggi menyebutkan proses peneggakkan hukum yang dialami korban harus berjalan hingga tuntas, sehingga citra Kepolisian khususnya Polsek Medan Sunggal tidak lagi buruk dimata masyarakat.
“Proses penegakkan hukum ini harus benar-benar selesai hingga akhir, jangan ada indikasi indikasi ataupun penggebosan sehingga menjadi kisruh didalam media sosial maupun media mainstream yang memperparah citra buruk pihak Kepolisian,” sebut Anggi sapaan akrab Muhammad Anggi Nasution seraya meminta masyarakat untuk ikut mengawasi proses penegakkan hukum pada kasus ini hingga korban memperoleh keadilan.
Motif Pelaku
Komentar