Kriminal
Pelaku Ditangkap, Oknum Kades AH Terlibat Pelaku Curas Mahasiswa FH UINSU di Medan Sunggal
Meski pelaKu telah diamankan, namun baik pihak LBH Medan belum mengetahui motif dibalik kasus ini. Sedangkan pihak Kepolisian sampai berita ini dipublish belum juga menjelaskan motif yang menimpa mahasiswa semester dua Fakultas Hukum UINSU itu.
“(Pelaku dalam) kasus ini baru terungkap sehingga belum diketahui modus operandi mengapa mereka (pelaku) melakukan itu, namun yang dapat dipastikan ketiga pelaku telah ditangkap dan salah satu diantaranya adalah aparatur Desa,” pungkas Anggi.
BACA JUGA
Kekerasan terhadap Wartawan, LBH Medan Minta Polisi Segera Ungkap Aktor Pemukulan
Komite Keselamatan Jurnalis Sumut Resmi Dibentuk, Siap Hadapi Kekerasan pada Jurnalis
LBH Medan, sebut Muhammad Anggi, meminta agar pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 9 tahun.
Sementara itu, Kapolsek Medan Kompol Chandra Yudha Pranata yang dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh dailyklik, Selasa 27 Februari 2024, belum merespon hingga berita ini disiarkan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan akan diekspose oleh Polrestabes Medan.
“Nanti Kasi (Kepala Seksie) Humas Polrestabes (Medan) yang sampaikan rilisnya,” sebut Kombes Hadi.
Patut diketahui, sebelumnya seorang Mahasiswa semester dua Fakultas Hukum UINSU Medan bernama AK (17) menjadi korban penganiyaan tiga orang pelaku. Seorang pelaku mengaku perwira polisi berpangkat AKP bertugas di Polsek Medan Sunggal. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, sekira pukul 22.00 Wib, tepatnya di RM Cabai Hijau, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal.
BACA JUGA
Pejudi Online Ditangkap lalu Dilepas? JAMPI: Mencoreng Institusi Polri
Menpora Dito Ariotedjo Ikuti dan Tonton Serunya Laga Kualifikasi FIBA 2025 Indonesia Vs Australia









Komentar