Santunan Kematian
Ahli Waris Baskami Ginting Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp.442.804.272
Sementara itu, selepas acara Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut turut berduka atas wafatnya Baskami Ginting.
"Kami mewakili Pak Kakanwil menyampaikan turut berduka atas berpulangnya Pak Baskami. Dan almarhum beserta seluruh anggota DPRD Sumut sudah menjadi peserta," ujarnya.
BACA JUGA
Orang Muda, Jangan Golput! Tentukan Pilihanmu Lewat Kuis Kawula
Ada Jaring dan Perangkap Tikus, Begini Penjelasan 14 Makna Dibalik Kirab Ganjar-Mahfud di Solo
Sanco menyebutkan bahwa, meninggal dunia pada saat sedang bekerja, santunannya lebih besar yaitu 48 kali upah, termasuk sebagai Kecelakaan Kerja.
Sedangkan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Ia menambahkan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan bahkan meninggal mendadak di tempat kerja.
Santunan kematian kerja, ujar Sanco, diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang meninggal dunia sebesar 60% dikali 80 Gaji terakhir (48 kali upah).
Setengah Juta Orang akan Hadiri Kampanye Akbar Pamungkas Ganjar-Mahfud
Sosok Terbaik
Sementara itu Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, Sumut telah kehilangan sosok terbaik, Baskami Ginting yang dikenal sebagai politisi yang aktif dan gigih membangun Sumut yang berkeadilan.
Hal itu disampaikan Hasanuddin dalam sambutannya pada acara penghormatan mendiang Baskami Ginting di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Beliau begitu gigih...








Komentar