Sekilas Info

Pilpres 2024

Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP RI, Jubir TPN Sebut Cawapres Gibran Inkonstitusional?

Komisioner KPU disanksi peringatan keras oleh DKPP RI, Jubir TPN sebut cawapres Gibran Inkonstitusional?

JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Haris Pertama menilai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka adalah cawapres yang inkonstitusional? Penilaian Haris tentu saja bukan tanpa sebab.

Alasan Jubir TPN Ganjar-Mahfud ini menyusul adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU.

Dalam keterangannya persnya, di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024, Haris menyebut putusan DKPP yang terungkap dalam sidang DKPP RI Nomor perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, pada Senin kemarin 5 Februari 2024, yang dibacakan langsung Ketua DKPP, Heddy Lugito dan terbuka untuk umum.

"Pihak DKPP menghukum Ketua KPU, Hasyim Asy’ari beserta enam komisioner KPU terkait ketidakpatuhan serius terhadap kode etik seiring mereka membiarkan Gibran Rakabuming Raka masuk sebagai calon wakil presiden (Cawapres)," kata Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Haris Pertama.


BACA JUGA
Pekan ini, Ganjar – Mahfud Gelar Kampanye Akbar Pamungkas di Solo dan Semarang

Puluhan Kampus Serukan Kawal Demokrasi dan Pemilu Jurdil, Jubir TPN: Salut kepada Guru-guru Besar


Haris mengatakan bahwa kegaduhan menjelang pelaksanaan pencoblosan Pilpres pada 14 Februari 2024 ini, wajar terjadi. Mengingat Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi pusat kontroversi.

"DKPP putuskan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024. Sehingga, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir, sedangkan enam komisioner dijatuhi sanksi peringatan," ujar Haris.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga