Sekilas Info

Kasus Viral

Sidang Kasus Agus Syahputra Disebut Ugal-Ugalan, LBH Medan: Pecahkan Rekor Sidang Pertama Tercepat Kasus Viral 2023

Terdakwa Agus Surya Syahputra alias Agus Syahputra.

Baca juga: Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Baca juga: Imparsial: Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukum

Ironinya, terdakwa dipanggil melalui pihak rutan pada tanggal 22 November 2023 bersamaan pada saat sidang pertama (secara daring). Sidang kemudian ditunda ke tanggal 28 November 2023 setelah terdakwa mengatakan kepada majelis hakim jika ia memiliki penasehat hukum.

LBH Medan menyebut, Agus Surya Syahputra alias Agus Syahputra adalah korban dugaan penangkapan dan penahanan secara unprosedural serta kriminalisasi yang diduga dilakukan pihak Polsek Medan Sunggal.

"Dimana Agus ditangkap dan ditahan atas adanya video viral dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ridwan alias R terhadap Agung yang merupakan petugas dishub kota Medan pada tanggal 19 oktober 2023," beber Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Lanjut Irvan, faktanya kliennya tidak ada melakukan penganiyaan terhadap Ridwan. Karena itu, LBH mendesak sepatutnya secara hukum kkiennya harus dibebaskan dan dipulihkan harga dirinya.

Baca juga: Antusiasme Masyarakat Sulsel di Jalan Sehat Perjuangan, Bukti Rakyat Butuh Ganjar-Mahfud

Baca juga: Pasangan Prabowo-Gibran Dinilai Mangkir, Pertanyaan Publik: Apakah Mereka Benar-benar Siap Adu Gagasan?

Atas pertimbangan itu, LBH Medan mendesak agar sidang terhadap Agus Surya Syahputra dilaksanakan di PN Medan dan dilakukan secara offline demi tegaknya hukum dan menjunjung tinggi prinsip Fair Trail, serta terwujudnya kebenaran materil.

"Agus Surya dibebaskan sebagaimana asas yang dipegang teguh dalam hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld (tidak ada hukuman tanpa kesalahan)," ujarnya.

Tidak hanya itu LBH Medan...

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga