Sekilas Info

Kasus Viral

Sidang Kasus Agus Syahputra Disebut Ugal-Ugalan, LBH Medan: Pecahkan Rekor Sidang Pertama Tercepat Kasus Viral 2023

Terdakwa Agus Surya Syahputra alias Agus Syahputra.

Dalam perkara kasus ini Agus Syahputra, kata Irvan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan gugatan Prapid terhadap Kapolda Sumut dan jajaranya terkait tidaknya sahnya penangkapan dan penahanan Agus Surya di pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus.

Parahnya, sebut Irvan, kejanggalan sidang perkara agus tidak hanya pada proses sangat kilat, melainkan LBH Medan mencatat ada beberapa kejanggalan lainya dalam proses persidangan.

"Pertama, Sidang Agus diduga dipaksakan harus bersidang di PN Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu dan menyalahi KUHAP terkait kompetensi relatif," ujarnya.

Menurut tim hukum Agus Syahputra ini bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya terjadi di wilayah hukum PN Medan, termasuk domisili terdakwa dan para saksi di kota Medan yang lebih dekat dengan PN Medan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan

Baca juga: Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Terjaring OTT Polda Sumut

"Serta dikuatkan dengan adanya surat penetapan penyitaan barang bukti oleh PN Medan. Namun sidang dilakukan di PN Lubuk Pakam Cab. Pancur Batu," ungkap Irvan.

Selain itu, Irvan menyebut, turunan berkas perkara lengkap bersama surat dakwaan pun tidak diberikan kepada terdakwa Agus Syhaputra juga penasehat hukumnya di saat bersamaan penyerahan pelipahan berkas perkara kepada PN Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu.

"Setelah dikritik saat sidang kedua tanggal 28 November 2023 barulah berkas perkara Agus diberikan. Padahal hal tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP," jelasnya.

"Panggilan sidang pertama terhadap Agus telah bertentangan dengan pasal 146 KUHAP, yang mana seharusnya panggilan terhadap terdakwa selambat-lambatnya 3 hari sebelum persidangan," imbuhnya.

Ironinya, terdakwa dipanggil...

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga