Sekilas Info

Kasus Viral

Sidang Kasus Agus Syahputra Disebut Ugal-Ugalan, LBH Medan: Pecahkan Rekor Sidang Pertama Tercepat Kasus Viral 2023

Terdakwa Agus Surya Syahputra alias Agus Syahputra.

dailyklik.id, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas 1A Cabang Pancur Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Cabang Pancur Batu dituding berlebihan dalam memaknai Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Pasalnya, baik PN maupun Kejari Cabang Pancur Batu, Deli Serdang sangat cepat memproses sidang perkara terdakwa Agus Surya Syahputra alias Agus Surya yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Agung petugas Dinas Perhubungan Kota Medan pada Kamis, 19 oktober 2023 silam.

"Ibarat pengantaran paket, Kejari Deli Serdang cabang Pancur Batu dan PN Lubuk Pakam cabang Pancur Batu seolah-olah membuat perkara (terdakwa) Agus Surya Syahputra alias Agus Surya adalah Paket Kilat yang bisa sampai dihari yang sama (same day)," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH melalui keterangan resminya kepada para wartawan, di Medan, Kamis 30 November 2023.

LBH Medan menyebut persidangan Agus Surya tercepat bahkan bisa memecahkan Rekor sidang pertama tercepat dalam perkara viral di Indonesia tahun 2023 dibanding perkara pidana lain, setelah perkara tersebut didaftarkan Kejari Cabang Lubuk Pakam ke PN Pancur Batu Penuntut Umum (JPU) PN Lubuk Pakam.

Baca juga: Jelang Putusan, Pakar Hukum Perdata Sebut Parbulk Layak Peroleh Keadilan

Baca juga: Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat

"Dimana pendaftaran perkara tanggal 20 November 2023 dan sidang pertama tanggal 22 November 2023 artinya sidang pertama dilakukan hanya 2 hari pasca pendaftran perkara," ujar Irvan Saputra.

"Luar biasanya sidang kilat Agus Surya mengalahkan 5 kasus viral di Indonesia diantaranya sidang Ferdy Sambo, Mario Dandy, Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dan Teddy Minahasa yang notabenenya rata-rata sidang pertamanya, dilakukan 7 atau 14 hari pasca pendaftaran sidang," tambah Irvan.

Menurutnya, peristiwa ini jelas menimbulkan pertanyaan besar mengapa persidangan Agus Surya secepat kilat disidangkan?

"Usut punya usut LBH Medan menduga hal ini telah direncanakan secara terstruktur, diduga sidang kilat Agus dilakukan untuk menggugurkan Praperadilan (Prapid) yang terjadwal sidang pertamanya pada Senin, 27 November 2023," ungkap Irvan Saputra.

Baca juga: Harapan (buat) Panglima TNI Baru: Membangun Ketahanan Siber Nasional di Era Digital

Baca juga: 30 Organisasi Sipil Mendesak Penundaan Pengesahan Revisi Kedua UU ITE, SAFEnet: Warganet Terbanyak Dilaporkan

Dalam perkara ini..

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga