Kasus Viral
Sidang Kasus Agus Syahputra Disebut Ugal-Ugalan, LBH Medan: Pecahkan Rekor Sidang Pertama Tercepat Kasus Viral 2023
Tidak hanya itu, LBH Medan juga meminta Pengadilan Tinggi Medan untuk mengevaluasi kinerja Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu.
Desakan juga disampaikan LBH kepada Kapolda Sumut untuk memeriksa dan mengevaluasi Kapolsek Sunggal dan Jajaranya atas penanganan perkara ini.
Baca juga: Difitnah Media, Orangtua MY: Jangan Rekayasa, Kuasa Hukum Ajukan Prapid dan Adukan Penyidik
Baca juga: Catat Sejarah! Publik Konsisten Percaya Penegakan Hukum kepada Kejagung
"LBH Medan meyakini jika tindakan sewenang-wenang terhadap Agus Surya diduga telah bertentangan dengan UUD 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHAP, Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, DUHAM dan ICCPR," pungkas Irvan Saputra.








Komentar