Begini Tips Kelola Dana THR agar Tak Hanya Numpang Lewat

Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan peraturan agar setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan gaji pokok kepada pegawai maupun karyawannya.
Dengan adanya insentif tambahan kepada pegawai, tentu sebagian besar dari masyarakat akan membelanjakan ke berbagai kebutuhan mereka. Namun, apakah bijak apabila langsung menghabiskan atau membelanjakan seluruh dana tersebut?
"Seperti halnya gaji yang diterima setiap bulannya, THR pun dapat dialokasikan dengan prinsip 10 20 30 40 yang di mana 20 persen dari penerimaan dapat diinvestasikan ke Reksa Dana," ujar Founder & Chief Executive Officer (CEO) Makmur, Sander Parawira, Jakarta, yang ditulis Sabtu (30/4/2022).
Seperti yang diketahui dalam teori 10 20 30 40 terdiri dari 40 persen untuk biaya mudik, 30 persen untuk cicilan produktif atau melunasi hutang, 20 persen untuk investasi Reksa Dana dan 10 persen untuk amal atau angpao kepada saudara. Investasi zaman sekarang ini, tidak perlu menggunakan dana yang besar karena investasi Reksa Dana sudah bisa dimulai dari Rp 10.000,- dan banyak juga ragam pilihannya.
Apakah Reksa Dana Aman?
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah mengatur tata cara pengelolaan Reksa Dana yang menjadi pedoman Manajer Investasi dalam mengelola Reksa Dana sehingga untuk risikonya pun tentunya sudah terukur berdasarkan jenis pengelolaan-nya.
"Bagi investor pemula yang memiliki profil risiko rendah, bisa memulai berinvestasi di jenis Reksa Dana Pasar Uang karena memiliki tingkat risiko yang relatif Rendah, namun jika tujuannya untuk jangka panjang seperti persiapan Dana Pensiun, maka investor dapat memilih Reksa Dana Campuran atau Reksa Dana Saham karena hasil investasi nya cenderung lebih tinggi," tambah Sander Parawira.
Di Indonesia banyak tersedia Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi dan investor dapat memilih yang paling sesuai dengan profil risiko.
Komentar