Sekilas Info

Sidang Putusan Kasus Penipuan di PN Stabat Diduga Ada Kejanggalan

Sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Herawaty, istri juara tinju dunia Suwito Lagola di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (8/2/2022).

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian Hasil Rumusan Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tertanggal 8-10 Maret 2012.

Menurutnya, Hakim diduga melanggar Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor:047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dimana Hakim harus Bersikap Profesional sebagaimana diatur pada angka 10.4.

“Hakim wajib menghindari terjadi kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya. Atas kejanggal tersebut Herawaty akan mengajukan banding," sebutnya.

LBH Medan menduga putusan tersebut telah melanggar pasal 28D, pasal 28I ayat (2) UUD 1945, pasal 3 ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, pasal 7 DUHAM dan pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, SEMA RI No.07 Tahun 2012.

Diketahui, berawal dari adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan korban inisial K pada tahun 2020 berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103/II/2020/SU/LKT di Polres Langkat, tertanggal 10 Februari 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan yang telah terjadi pada 25 Juni 2018.

Herawaty dalam hal ini disangkakan turut serta melakukan tindak pidana terhadap perbuatan M dan S merupakan Terdakwa berkas terpisah. Dimana ketiganya diduga melakukan penipuan terhadap inisial K, sehingga merugikan korban senilai Rp150 juta.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/Andi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga