Sidang Putusan Kasus Penipuan di PN Stabat Diduga Ada Kejanggalan
Selain itu, hakim mengabaikan jika seyogyanya Herawaty tidak pernah menerima uang dari inisial K. Majelis hakim juga mengabaikan jika perkara a quo merupakan perkara perdata.
"Kejanggalan tersebut sangat nyata terlihat ketika majelis menjatuhkan putusan yang aneh dan bertentangan dengan hukum. Dimana majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 tahun dan 4 bulan terhadap M dan S yang disangkakan Pelaku penipuan. Hal ini menegaskan adanya kejanggalan atas putusan a quo," ucapnya.
LBH Medan menilai jika telah terjadi disparitas putusan dan pengabaian fakta-fakta yang terbukti di persidangan. "Perlu diketahui kejanggalan bukan hanya pada putusan saja namun sebelumnya terjadi pada tuntutan JPU," jelasnya.
Adapun JPU menuntut Herawaty dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan M dan S dituntut JPU dengan 2 tahun penjara padahal mereka disangkakan sebagai pelaku tindak pidana.
LBH Medan dalam pledoinya meminta Herawaty sudah seharusnya diputus Lepas (Onslag) karena perkara a quo merupakan perkara perdata.
"Faktanya apa yang dituduhkan JPU adalah tidak benar karena Herawaty tidak pernah melakukannya," tegas Irvan. Sehingga menguatkan LBH Medan jika telah terjadinya kriminalisasi terhadap Herawaty.








Komentar