Sekilas Info

Sidang Putusan Kasus Penipuan di PN Stabat Diduga Ada Kejanggalan

Sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Herawaty, istri juara tinju dunia Suwito Lagola di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (8/2/2022).

Selain itu, hakim mengabaikan jika seyogyanya Herawaty tidak pernah menerima uang dari inisial K. Majelis hakim juga mengabaikan jika perkara a quo merupakan perkara perdata.

"Kejanggalan tersebut sangat nyata terlihat ketika majelis menjatuhkan putusan yang aneh dan bertentangan dengan hukum. Dimana majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 tahun dan 4 bulan terhadap M dan S yang disangkakan Pelaku penipuan. Hal ini menegaskan adanya kejanggalan atas putusan a quo," ucapnya.

LBH Medan menilai jika telah terjadi disparitas putusan dan pengabaian fakta-fakta yang terbukti di persidangan. "Perlu diketahui kejanggalan bukan hanya pada putusan saja namun sebelumnya terjadi pada tuntutan JPU," jelasnya.

Adapun JPU menuntut Herawaty dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan M dan S dituntut JPU dengan 2 tahun penjara padahal mereka disangkakan sebagai pelaku tindak pidana.

LBH Medan dalam pledoinya meminta Herawaty sudah seharusnya diputus Lepas (Onslag) karena perkara a quo merupakan perkara perdata.

"Faktanya apa yang dituduhkan JPU adalah tidak benar karena Herawaty tidak pernah melakukannya," tegas Irvan. Sehingga menguatkan LBH Medan jika telah terjadinya kriminalisasi terhadap Herawaty.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/Andi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga