Kejari Dalami Pungli di MTs Negeri 2 Padangsidimpuan
Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan telah membentuk tim guna mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pembangunan MTs Negeri 2 Kota Padangsidimpuan, yang menjadi sorotan publik di Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, kepada jurnalis di Padangsidimpuan, Kamis (12/11) menegaskan, pihaknya segera mendalami dugaan Pungli yang berkedok pembangunan gedung baru di MTs Negeri 2 Padangsidimpuan.
"Di tengah pandemi COVID-19 saat ini masih ada kejadian yang merugikan dunia pendidikan dan peserta didik khususnya MTs Negeri 2 Padangsidimpuan, untuk itu akan di bentuk tim (guna) mengusut kasus ini," tegas Kajari Padangsidimpuan.
Hendry kembali menegaskan, dunia pendidikan di Kota Padangsidimpuan harus jauh dari praktik Pungli, sebab itu tidak dibenarkan.
Tim Kejaksaan Padangsidimpuan, sebut Kajari, sedang bekerja guna mendalami Pungli yang terjadi di MTs Negeri 2 Padangsidimpuan. Pungli dimaksud terkait rencana pembangunan ruang kelas baru yang dikutip dari orang tua didik senilai Rp400 ribu pers murid.
"Tim yang dipimpin Ali Asron bersama Sartono sedang bekerja untuk mengumpulkan bahan dan data terkait pungutan tersebut," ujarnya.
Kajari meminta timnya untuk berkerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sehingga unsur hukumnya dapat diketahui bersama.
"Ini untuk menjaga marwah pendidikan di Kota Padangsidimpuan, terlebih bagi dunia pendidikan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia," paparnya.
Baca juga: MTs Negeri 2 Padangsidimpuan Pungut Rp400 ribu Bangun Ruang Kelas, Kemenag: Itu salah!
Hendry menungkapkan, bahwa tim yang di bentuknya sedang bekerja dan telah berkoordinasi dengan pihak MTs Negeri 2 Padangsidimpuan, Kemenag serta pihak Komite sekolah. Ia pun mengajak semua pihak untuk menunggu hasil koordinasi tersebut, sebab akan disampaikan ke publik.
Ombudsman Sebut Pungli
Komentar