Kejari Dalami Pungli di MTs Negeri 2 Padangsidimpuan
Sebelumnya Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, berharap penegak hukum jangan diam terhadap pungli di MTs Negeri 2 Padangsidimpuan yang telah mengutip dana masing-masing Rp400 ribu dari orang tua siswa untuk pembangunan ruang kelas baru.
"Itu jelas pelanggaran, Ombudsman minta Polres Padangsidimpuan untuk mengusut praktik pungli tersebut, belum ada ditemukan aturan ataupun undang-undang terhadap pungutan yang ditetapkan melalui komite MTs Negeri 2 Padangsidimpuan," ujar Abyadi.
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sebut Abyadi, tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orangtua siswa.
Permendikbud Nomor 75 itu juga kata Abyadi, menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya bisa menggalang dana dari luar sekolah. Lalu, dana yang diperoleh dimasukkan ke sekolah untuk membantu kemajuan sekolah.
"Jadi sangat jelas bahwa Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa komite dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua siswa," pungkasnya.








Komentar