Sekilas Info

RS Padangsidimpuan Koordinasi Kejaksaan untuk Pembayaran Inakes 2020

Direktur Rumah Sakit Padangsidimpuan Masrip Sarumpaet.

Padangsidimpuan - Managemen Rumah Sakit Padangsidimpuan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan untuk memberikan pandangan hukum terkait pembayaran Insentif Nakes (Inakes) COVID-19.

"Kita selaku pihak RS Padangsidimpuan menggandeng Kejaksaan terkait pembayaran Inakes tahun 2020 karena terkait dasar hukumnya," kata Direktur Rumah Sakit Padangsidimpuan dr Masrip Sarumpaet, Kamis (26/8/2021).

Masrip mengakui bahwa Inakes RS Padangsidimpuan untuk tahun 2020 belum dibayarkan, sehingga pihaknya memerlukan pandangan hukum dari Kejaksaan sebelum melakukan pembayaran Inakes.

"Untuk Inakes tahun anggaran 2021 dasar hukumnya ada Perwal Padangsidimpuan nomor 48/2021 tentang pembayaran insentif nakes, akan tetapi untuk tahun anggaran 2020 belum ada dasarnya," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga kepada wartawan menjelaskan pihaknya dalam persoalan ini bersama RS Padangsidimpuan akan berkoordinasi terkait kajian hukumnya.

"Posisinya kejaksaan sebagai LO (Legal Opinion) dan tergantung sepanjang mereka ragu membayarkan maka akan kita kaji," singkatnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Kharief
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga