Sekilas Info

Mengelola Hutan untuk Kebutuhan Pangan, Apik Karyana: Masyarakat Diuntungkan

Plt Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Apik Karyana saat memberikan keterangan pers usai workshop Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) Kamis (4/4/19) di Jambi.

Jakarta - Dalam 10 tahun terakhir, kawasan hutan peruntukkannya lebih banyak ke sektor swasta (korporasi atau perusahaan), sedangkan akses masyarakat itu sendiri hanya sebesar 4,14 persen dibanding swasta yang memiliki akses lebih dari 95 persen.

Dengan kebijakan pemerintah, hal ini mulai dirubah dan hasilnya mulai terlihat. Dari data tahun 2021, akses masyarakat telah meningkat menjadi 18.6 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Bidang Pangan dan Energi Kementerian Lingkungan Hidup, Apik Karyana, menyebutkan idealnya kedepan masyarakat dapat mengelola sebesar 30 persen kawasan hutan melalui pola kemitraan.

“Kebijakan yang memberikan porsi lebih besar kawasan hutan kepada masyarakat inilah yang disebut Perhutanan Sosial,” kata Apik dalam webinar bertajuk "Ketahanan Pangan Berkelanjutan pada Era Pandemi", yang digelar DPP LDII jelang Munas ke-9 LDII, Kamis (25/3/2021) diikuti jajaran pengurus DPP, DPW dan DPD LDII se-Indonesia.

Baca juga: Ketum LDII: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Vital Bagi Stabilitas Bangsa

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hutan sosial diberikan untuk pemerataan ekonomi dan reformasi agraria. Pola perhutanan sosial diberikan dalam lima skema, hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan nagari, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan.

"Dalam bentuk hak pengelolaan kurang lebih 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 70 tahun. Dengan pemberian hak pengelolaan ini masyarakat mendapat kepastian hukum dalam memanfaatkan kawasan hutan," ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Polce S
Editor: Redaksi
Photographer: Dodi Saputra/Antara

Baca Juga