Sekilas Info

Mengelola Hutan untuk Kebutuhan Pangan, Apik Karyana: Masyarakat Diuntungkan

Plt Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Apik Karyana saat memberikan keterangan pers usai workshop Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) Kamis (4/4/19) di Jambi.

Apik mendefinisikan perhutanan sosial sebagai sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Hal itu telah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri KLHK No. 83 yang telah diubah menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, sehingga mudah dalam perizinannya.

“Akses legal diberikan langsung dari Menteri LHK dengan nama “persetujuan” sebagai pembeda dari pemberian akses kepada sektor swasta. Dan perhutanan sosial ini bukan sebagai hak kepemilikan lahan, namun hanya sebatas akses kelola, tidak bisa dialihfungsi, bisa mendapat dana desa dan beberapa kemudahan lain sebagainya,” kata Apik.

Perhutanan sosial digadang mendukung pengembangan sistem pangan nasional. Targetnya adalah pengurangan kemiskinan, pengangguran, konflik sosial, serta pengelolaan hutan lestari.

“Masyarakat bisa melakukan kegiatan agro-forestry dengan memperhatikan kearifan lokal. Dari kementerian hanya memberikan pola kemitraan, akses modal, akses pasar, dan off taker agar memenuhi target tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Polce S
Editor: Redaksi
Photographer: Dodi Saputra/Antara

Baca Juga