Sekilas Info

Bukan Pengrusakan Hutan, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan

Tim Kuasa Hukum Suparman dari Kantor AMR Lawfirm di Medan saat berada di lokasi milik Suparman. (Foto: Dokumentasi pribadi).

Langkat - Merasa memiliki hak penguasaan atas lahan sekira 34 hektare (ha) yang ia kuasai, Suparman, warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini meminta agar keadilan dan perlindungan Hukum dari aparat penegak hukum (APH) berpihak kepadanya.

Pasalnya, sebagai pemilik dengan dikuatkan oleh dokumen yang sah atas lahan yang ia kuasai selama puluhan tahun, Suparman minta agar hukum tidak dipermainkan, apalagi tudingan isu pengerusakan lahan mangrove di atas tanah yang telah ia kuasai puluhan tahun.

Dengan ada bukti yang ia kumpulkan dan miliki selama ini, menegaskan bahwa tanah yang Suparman kuasai telah ia beli dari keluarga Darus berdasarkan akta pelepasan Hak dan Ganti rugi yang diterbitkan oleh Camat Tanjung Pura. Bahkan sejak tahun 1975 lahan tersebut telah bersertifikat dan dia jugab yang membiayai.


BACA JUGA
Kejati Sumut Tetapkan Kadinkes Sumut AMH Tersangka Korupsi APD Covid-19, Libatkan PPATK Dalami Aliran Dana

Misi Peduli Lingkungan LindungiHutan untuk Hutan Indonesia


"Saya telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut selama bertahun-tahun dengan cara menanam sawit, membuat tambak udang dan kepiting," ujar Suparman kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024 siang.

Namun, saat ini situasi seakan dibuat rumit atas adanya tudingan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan. Pernyataan itu, kata Suparman, diperoleh dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Fernando Lumbantobing melalui Akbar sebagai Kasi Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH).

Menurut Akbar, Suparman berujar, sebelum adanya peta kawasan hutan di lokasi tersebut, maka ia harus mengacu pada penetapan peta register. Artinya, jika ada surat kepemilikan tahun 1965, tidak berlaku peta tahun 1982, melainkan peta register.


BACA JUGA
Klaim Jamsostek Sumut Tembus Rp365 M, Pemprovsu Beri Dukungan Melalui APBD

Ahli Waris Baskami Ginting Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp.442.804.272


Kuasa Hukum

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga