Sekilas Info

Plt Kadis Koperasi dan UKM Sumut Polisikan Pelaku Hate Speech

Pengacara Ridho Haykal korban pencemaran nama baik menunjukkan Laporan Polisi terhadap dua orang pelaku hate speech.

Medan - Merasa ketentraman diri dan keluarganya terganggu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara Ridho Haykal melaporkan dua orang pemilik akun facebook dan WhatsApp (WA) berinisal P Nst ke Polrestabes Medan.

Haykal yang didampingi kuasa hukumnya Armansyah A dan Ariffani kepada wartawan, Senin (22/2/2021) menjelaskan bahwa karena alasan jabatan ia enggan menggubris perbuatan kedua pelaku hate speech (ujaran kebencian).

Plt Kadis Koperasi dan UKM Sumut ini menganggap perbuatan pelaku hanya ingin memeras dan membuat citranya buruk didepan publik.

"Akan tetapi, setelah semakin gencar dan menyebar luas sampai ke staf dan rekan sekerja bahkan sampai ke keluarga dan anak-anak saya, saya semakin tidak nyaman. Maka saya sebagai warga negara yang taat hukum melaporkan kejadian ini dan berharap pelakunya bisa ditangkap terutama jika ada aktor inlektual dibelakangnya," jelas Haikal lewat siaran pers yang diterima dailyklik.id.

Baca juga: LBH Medan: Sikap Kami Subjektif Kepada PTPN II Demi Hak Hukum Pensiunan

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga