Plt Kadis Koperasi dan UKM Sumut Polisikan Pelaku Hate Speech
Dalam akun Facebook dan WA yang dilaporkan itu, lanjut Haikal, pelaku tidak saja mengunggah foto-foto yang jelas rekayasa dan juga menuliskan kalimat yang senonoh serta merugikan nama baiknya.
Sementara itu, kuasa hukum Haikal, Armansyah dan Ariffani menyebutkan laporan terhadap kedua pelaku hate speech tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/3090/XII/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 14 Desember 2020.
Kedua pelaku hate speech dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang (ITE) yang terjadi pada Selasa 20 Oktober 2020.
"Kita sangat menduga keras, bahwa niat dan latarbelakang tujuan terlapor adalah untuk menjatuhkan kredibilitas klien kami, yang pada saat ini juga mengikuti lelang jabatan eselon II Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pempropsu," ujar Armansyah yang kerab dengan panggilan Poltak Medan.








Komentar