Sekilas Info

Dunia

Regulasi California Journalism Mengancam Google, Mirip Publisher Rights di Indonesia

KEBERADAAN Google sebagai mesin pencari informasi di Negara bagian California, Amerika Serikat kini dituntut membayar setiap berita yang tayang di laman google. Hal itu menyusul adanya regulasi California Journalism Preservation Act (CJPA) yang baru saja berlaku.

Pihak Google tidak tinggal diam. Google merespons regulasi itu dengan menghapus link dari website berita yang berbasis di California dari pencarian Google.

Sebelumnya pemerintah negara bagian California memperkenalkan regulasi baru pada tahun 2023. Dimana mesin pencari informasi seperti google mengharuskan perusahaan iklan online untuk membayar biaya tertentu, untuk menghubungkan warga California dengan sumber berita.

VP Google News Partnership Jaffer Zaidi melalui blog yang dipublikasikan pada Jumat 12 April 2024, menyatakan penghapusan link tersebut adalah eksperimen google dalam jangka pendek.

Lebih lanjut, Zaidi menekankan bahwa regulasi yang bernama California Journalism Preservation Act (CJPA) adalah "cara yang salah untuk mendukung jurnalisme" dan menciptakan "ketidakpastian yang tidak akan diterima oleh perusahaan apapun."

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga