Dunia
Regulasi California Journalism Mengancam Google, Mirip Publisher Rights di Indonesia
California Journalism Preservation Act merupakan regulasi baru yang belum disahkan oleh badan legislatif California. Disebut-sebut regulasi ini mirip dengan aturan Publisher Rights, yang tahun lalu diberlakukan oleh Presiden Jokowi di Indonesia.
Regulasi itu serupa juga dengan telah diberlakukan oleh negara-negara Eropa, Kanada, dan Australia.
Sikap negara negara tersebut mengundang reaksi dari platform-platform internet raksasa, terutama Google dan Meta. Meta sendiri adalah induk usaha Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Tidak hanya Meta yang memblokir fitur berbagi berita di aplikasi Facebook dan Instagram di Kanada. Facebook juga telah menyatakan "mundur" dari bisnis berita dan mulai "mengosongkan" fitur News di Prancis, Jerman, dan Inggris.
"Jika JCPA berlaku, akan ada perubahan signifikan dalam layanan yang bisa kami tawarkan untuk warga California dan trafik yang bisa kami sediakan untuk penerbit di California," kata VP Google News Partnership Jaffer Zaidi melalui blognya.
Sementara itu, pendukung penerapan JCPA di California menyatakan aturan ini membantu perusahaan berita untuk mendapatkan bagian yang lebih adil dari pendapatan iklan yang selama ini dikuasai oleh Apple, Google, dan Meta.
Akan tetapi, pihak lain juga mengkritik aturan ini karena dinilai berpihak kepada perusahaan media raksasa.








Komentar