Sekilas Info

Banyak BP Belum Laksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di rumah Dinas Wapres RI, Jakarta pada Rabu (25/11/2020).

Ia juga menyampaikan, bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Ia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, dari 348 BP sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id, artinya tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi BP tahun 2019.

Menurutnya, pelaksanaan monev untuk mengukur kepatuhan BP oleh KI Pusat 2020 ini penuh dinamika di tengah pandemic Covid-19. Dengan demikian, ia menyatakan seluruh tahapan monev mulai dari sosialisasi, penyampaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi BP, verikasi SAQ hingga tahap presentasi sampai puncak penganugerahan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan presentasi BP, menurutnya semua dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui zoom meeting. Tim pakar sebagai juri presentasi, semua Komisioner KI Pusat bersama Prof Dr Siti Zuhro (Peneliti LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan Muhammad Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online).

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga