Sekilas Info

Banyak BP Belum Laksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di rumah Dinas Wapres RI, Jakarta pada Rabu (25/11/2020).

Jakarta - Memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya.

Padahal BP diwajibkan melaksanakan UU tersebut sejak 2010, hal tersebut tampak jelas dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan laporan tentang pelaksanaan monev keterbukaan BP di depan Wakil Presiden Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin pada acara anugerah keterbukaan Informasi Publik dari rumah dinas Wapres RI, Rabu (25/11/2020).

Lewat siaran pers yang disampaikan Puspen Kemendagri, Gede menjelaskan bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga