DPRD Sumut Minta Kadis Kominfo Pahami Tupoksinya
Medan - DPRD Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memahami kewenangan terkait seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara yang kini berpolemik.
Hal itu dikemukakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Kominfo Sumatera Utara dan Komisi Informasi Sumatera Utara, Senin (24/5/2021) di ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut.
Berita Populer: Lili Pintauli Siregar Diduga Sempat Minta Syahrial Bantu Masalah Adik Iparnya
Kadiskominfo Irman Oemar dalam RDP menyebutkan pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Informasi tersebut ia lakukan dalam kapasitas sebagai Panitia Seleksi Komisi Informasi.
Keputusan itu dilakukan Irman berdasarkan pertimbangan yang matang untuk mempercepat proses rekrutmen karena masa kerja anggota KI Sumut yang telah berakhir pada 19 April 2021 lalu.
"Jadi dalam aturan Panitia Seleksi akan memfasilitasi pembentukan Tim Seleksi (Timsel) yang insya Allah sudah diteken Gubernur besok (hari ini, Selasa 25 Mei 2021)," kata Irman.
Irman Oemar pun mengaku, sepenuhnya hanya ingin agar proses rekrutmen dapat dipercepat. Nantinya, calon peserta yang mendaftar akan diserahkan kepada tim seleksi untuk menjalani prosedur seleksi.
"Nanti nama-nama yang mendaftar akan saya serahkan kepada tim seleksi, saya tidak akan mencampuri lagi," sebutnya.
Komentar