Erdina Dituntut Penjara, Pengacara Malah Bersyukur
Menyikapi hal ini, Andreas Nahot Silitonga SH LL.M selaku pengacara Erdina malah mengucapkan rasa syukur saat ditanyai para wartawan seusai persidangan.
"Kami sangat-sangat bersyukur Saya rasa tuntutan ini adalah tuntutan yang terbaik yang harus diterima oleh klien kami. Karena apa yang kita lihat dalam dakwaan Jaksa itu ada tiga pasal, di antaranya Adah pasal 220 KUHP," ujar Andreas.
Pihaknya memastikan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.








Komentar