Erdina Dituntut Penjara, Pengacara Malah Bersyukur

Medan - Erdina br Sihombing (54), yang menjadi terdakwa dugaan penyebar berita bohong karena mengaku jarinya dipotong oleh begal, akhirnya dituntut sembilan bulan penjara.
Tuntutan terhadap Erdina disampaikan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Chandra Priono Naibaho,SH pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020).
Komentar