Pengacara Merasa Masyudin Hulu Dipaksakan Menjadi Tersangka
Hal itu dikatakan keduanya kepada para wartawan, Jumat (6/11/2020). Telambanua memaparkan, sebelumnya Masyudin Hulu berstatus sebagai terlapor dalam pengaduan masyarakat tanggal 29 Juli 2020 atas nama pelapor Motani Gea (45), warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Motani Gea melaporkan Masyudin Hulu perihal pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun para pengacara bingung klien mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama berdasarkan LP/596/VIII/2020/SPKT -B/Res Binjai tanggal 27 Agustus 2020.








Komentar