Sekilas Info

Hukum

Polres Alor Tetapkan Oknum Caleg PBB LDJ Tersangka UU ITE

Alor - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Alor menetapkan salah seorang oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) berinisial LDJ sebagai tersangka Tindak Pidana UU ITE.

Penetapan status tersangka terhadap LDJ tertuang pada Surat Nomor : B/382/VIII/RES.2.5/2023/Reskrim Polres Alor tanggal 24 Agustus 2023, dengan Perihal : Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Enny Anggrek sebagai Pelapor.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos melalui surat tersebut menjelaskan terkait perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kepada Enny Anggrek.

Baca juga: Lowongan Wartawan dailyklik.id untuk Kabupaten Alor

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Alor Tersangka Kasus Penganiayaan

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," bunyi poin kedua SP2HP yang diperoleh dailyklik, Sabtu pagi, 26 Agustus 2023.

"Yang diduga dilakukan oleh saudara Lomboan Djahamou dengan cara saudara Lomboan Djahamou dengan menggunakan akun facebook memposting surat terbuka di media sosial facebook yang diduga postingan tersebut mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap saudara Enny Anggrek yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2023," lanjut isi SP2HP.

Dalam kasus ini Polisi menetapkan LDJ sebagai tersangka dengan Pasal 45 (ayat) 3 Junto Pasal 27 (ayat) 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Usai Adukan Bupati Alor ke Bareskrim Polri, Anggrek-Djobo Kini Berdamai

Lomboan Djahamou. (foto: pribadi/facebook)

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga