Hukum
Polres Alor Tetapkan Oknum Caleg PBB LDJ Tersangka UU ITE
SP2HP itu juga turut menyebutkan, bahwa penetapan status tersangka LDJ dilakukan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Terlapor dan meminta keterangan Ahli, kemudian penyidik menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Penyidik berkesimpulan bahwa saudara Lomboan Djahamou dapat ditetapkan tersangka karena diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud," bunyi poin ketiga SP2HP.
Selanjutnya Penyidik akan memanggil LDJ untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.
Nama LDJ sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Alor dan terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Alor.
Baca juga: Polres Alor Panggil Ketua BK dan Tiga Anggota DPRD Alor, Begini Respon Ahli Hukum
Sebelumnya Enny Anggrek yang juga diketahui sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan LDJ ke Satreskrim Polres Alor pada 5 Februari 2023 lalu.
Dalam Laporannya Enny Anggrek keberatan atas postingan LDJ yang Ia anggap telah menyerang pribadi dan kehormatannya.
Baca juga: Sah! Kapolda NTT Kembalikan Lahan 18 Ha Kepada Pemberi Hibah, Kapolres: Alor Harus Aman









Komentar